SOSIALISASI MANAJEMEN KOPERASI SEKOLAH YANG EFISIEN MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN EKONOMI SEKOLAH
DOI:
https://doi.org/10.56371/sepakat.v6i1.732Keywords:
Koperasi Sekolah, Manajemen Efisien, Kemandirian EkonomiAbstract
Koperasi di lingkungan sekolah memiliki fungsi yang krusial sebagai tempat belajar untuk kewirausahaan, yang mengkombinasikan teori akademis dengan praktik bisnis yang nyata. Namun, SMK PGRI 39 Jakarta sedang mengalami kesulitan dalam pengelolaan ekonominya yang belum teratur karena kurangnya keberadaan koperasi formal di sekolah. Kondisi ini menimbulkan dampak pada penyediaan barang untuk siswa yang kurang kompetitif, kesejahteraan guru yang minim, serta hilangnya peluang bagi siswa untuk belajar berorganisasi. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini dirancang untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan koperasi sekolah yang efisien guna membangun landasan untuk mencapai kemandirian ekonomi di lingkungan sekolah. Kegiatan ini berlangsung pada 6 hingga 8 April 2026 di SMK PGRI 39 Jakarta, dengan keikutsertaan kepala sekolah, guru, staf administrasi, dan perwakilan siswa sebagai peserta. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini meliputi ceramah yang memotivasi, Diskusi Kelompok Terfokus (FGD), serta latihan dasar dalam pencatatan keuangan. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta sebesar 80% terkait pengelolaan koperasi yang modern, perubahan dalam sudut pandang tentang pentingnya kemandirian ekonomi, dan munculnya komitmen untuk melanjutkan pendirian koperasi sekolah yang resmi. Bisa disimpulkan bahwa kegiatan sosialisasi tentang manajemen koperasi ini telah membentuk dasar yang kuat bagi sekolah untuk memanfaatkan potensi ekosistem lokal dalam rangka mencapai kemandirian finansial dan menciptakan laboratorium kewirausahaan untuk siswa-siswinya.
References
Hidayat, R. (2019). Strategi Penguatan Ekonomi Lembaga Pendidikan Berbasis Koperasi. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Pendidikan, 7(1), 45-58.
Kementerian Koperasi dan UKM. (2015). Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.Kukm/Ix/2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Jakarta.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2020). Modul Ekonomi Kelas X: Perkoperasian. Jakarta: Direktorat SMA
Nikmah, F. (2018). Analisis Implementasi Nilai Perkoperasian dalam Pendirian Koperasi Sekolah. Jurnal Evaluasi Pendidikan Ekonomi, 4(1), 35-42.
Pratama, A., dkk. (2020). Penerapan Sistem Informasi Manajemen untuk Efisiensi Koperasi Sekolah. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 6(2), 112-120.
Republik Indonesia. (1992). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Jakarta: Sekretariat Negara. (Mengatur perubahan jumlah minimal pendiri koperasi primer menjadi 9 orang).
Sudarsono, & Edilius. (2018). Manajemen koperasi sekolah: Teori, prinsip, dan praktik pengorganisasian. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudarwanto, T., & Fitrayati, D. (2021). Kewirausahaan dan Koperasi: Teori, Praktik, dan Inovasi Pembelajaran. Pustaka Media: Surabaya.
Wibowo, A. (2022). Penerapan sistem pencatatan keuangan digital pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk koperasi. Jurnal Akuntansi dan Teknologi Informasi, 6(2), 101–112.
Wulandari, S., & Kurniawan, M. (2022). Dampak Keanggotaan Koperasi terhadap Literasi Keuangan dan Karakter Wirausaha Siswa. Jurnal Pendidikan Ekonomi & Bisnis, 10(1), 34-49.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Esti Suntari, Supartomo Corolus Boromeus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




