PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA MELALUI LITIGASI DAN NONLITIGASI DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DESA TANJUNG ALAM KECAMATAN SEI DADAP KABUPATEN ASAHAN
DOI:
https://doi.org/10.56371/sepakat.v6i1.714Keywords:
pengabdian kepada masyarakat, penyuluhan hukum, sengketa perdata, litigasi, nonlitigasi, e-CourtAbstract
Penyelesaian sengketa perdata merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bermasyarakat karena berkaitan dengan perlindungan hak dan kepentingan hukum setiap individu. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut juga ditemukan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, sehingga diperlukan upaya peningkatan literasi hukum melalui kegiatan penyuluhan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat mengenai tata cara penyelesaian sengketa perdata melalui jalur litigasi dan nonlitigasi serta memperkenalkan sistem e-Court sebagai inovasi pelayanan peradilan berbasis elektronik. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2026 di Balai Desa Tanjung Alam dengan melibatkan 25 peserta yang terdiri atas Kepala Desa, Kepala Dusun, perangkat desa, dan masyarakat. Metode yang digunakan meliputi observasi, penyuluhan hukum melalui ceramah, diskusi interaktif, studi kasus, tanya jawab, serta evaluasi secara deskriptif kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai perbedaan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan nonlitigasi, pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, fungsi alat bukti dalam perkara perdata, serta pemanfaatan sistem e-Court. Tingginya partisipasi peserta selama kegiatan juga menunjukkan bahwa penyuluhan hukum merupakan metode yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya masyarakat yang sadar hukum, mampu menyelesaikan sengketa secara tepat, serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah desa dalam mewujudkan budaya hukum yang lebih baik.
References
Arikunto, S. (2019). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik (Edisi Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. (Universitas Indonesia Library)
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020). Buku Panduan e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia. (ecourt.mahkamahagung.go.id)
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Rahmadi, T. (2011). Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Raudha Balqis, Nurliana Ritonga, Fitria Rahmadani, Dwi Silviani, Dina Natasha Sayendra, Lulu Indah Eliyana, Lola Anggraini, Dhea Nadia Vega, Felix Ivander Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.




