SOSIALISASI UU ITE MELALUI POSTER EDUKATIF UNTUK MENINGKATKAN LITERASI DIGITAL SISWA MTSN 1 PEJALA

Authors

  • Putri Alfian Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Balikpapan, Balikpapan, Indonesia
  • Putri Nurafifah Salwa Alfian Teknik Industri, Fakultas Teknik, Universitas Balikpapan, Balikpapan, Indonesia
  • Suji Arianto Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Balikpapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56371/sepakat.v6i1.635

Keywords:

UU ITE, Kuliah Kerja Nyata (KKN), Sosialisasi, Poster Edukatif, Siswa MTsN

Abstract

Penggunaan media digital di kalangan siswa MTsN 1 Pejala menunjukkan potensi risiko akibat rendahnya pemahaman tentang etika digital dan peraturan hukum, yang tercermin dalam perilaku daring yang tidak pantas dan kesadaran yang terbatas terhadap risiko siber. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat pemahaman siswa, menilai potensi risiko dalam penggunaan media sosial, dan menentukan langkah-langkah pendidikan melalui sosialisasi menggunakan poster pendidikan. Data dikumpulkan melalui observasi, kuesioner, dan wawancara, kemudian dianalisis secara deskriptif berdasarkan indikator kesadaran hukum, etika digital, dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa sosialisasi interaktif yang didukung oleh poster pendidikan, keterlibatan guru, dan penguatan berkelanjutan diperlukan untuk mengurangi risiko perilaku digital dan mendorong penggunaan media sosial yang lebih bijak dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.

References

Alawi, A. R., Khanifah, A., & Wilona, M. Z. (2026). Edukasi Literasi Digital dan Etika Bermedia Sosial dalam Menghadapai Hoaks pada Siswa SMA Negeri 1 Bandongan. Jannah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 02(01), 16–24.

Era, D. I., Pada, D., Banjar, S., & Raharjo, B. (2025). Sosialisasi Hukum Dalam Penanggulangan Kejahatan Ite Pada Remaja Di Era Digital Pada Sman 1 Banjar Margo. 4(1), 17–22.

Hawi, A. (2018). Remaja Pecandu Narkoba: Studi Tentang Rehabilitasi Integratif Di Panti Rehabilitasi Narkoba Pondok Pesantren Ar-Rahman Palembang. Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 4(1), 99–119.

Hidayat, A., Salim, R. F., Suherman, F., Langlangbuana, U., & Langlangbuana, U. (2024). Program literasi digital dan etika media sosial bagi pelajar. 6(1), 63–70.

Isyanawulan, G., Soraida, S., Wulindari, A., & Hendarso, Y. (2024). Literasi Digital Melalui Edukasi Keluarga Tentang Bahaya Penggunaan Gadget Bagi Anak. 6, 222–233. https://doi.org/10.30656/ps2pm.v6i1.9016

Kasmawati, Y., Ipmawan, H., Naryoto, P., Kristanto, D., Kuncoro, W., & Jusmanyah, M. (2022). Penyuluhan Etika Dalam Bermedia Sosial Untuk Mencegah Cyberbullying di Kalangan Remaja. 2(3), 264–270.

Mappaenre, A., Hasanah, A., Arifin, B. S., & Nuraini, Y. (2023). The Implementation of Character Education in Madrasah. 5(2), 166–181.

Pratama, B. A. (2026). Edukasi Remaja Bijak Bermedia Sosial?: Membangun Generasi Cerdas Di Era Digital. 04(03), 102–108. https://doi.org/10.37253/madani.v4i3.12101

Rachman, R., Tahir, M. A., & S, I. F. (2023). Sosialisasi Hukum Terhadap Pemahaman Pengguna Media Sosial Bagi Siswa di Madrasah Aliyah DDI Lonja. 4(4), 2652–2656.

Riskawati, Puspitasari, R., Erika, S., Nur, H. H., & Hairul., S. S. (2026). Penguatan Digital Legal Awareness Berbasis UU ITE bagi Siswa SMA Negeri 9 Gowa dalam Pencegahan Cyberbullying. 4(1), 23–28.

Septia, R., Bafadal, U., Pratiwi, D., & Sabrina, G. R. (2026). Peningkatan Literasi Digital Remaja melalui Sosialisasi Bijak Bermedia Sosial dalam Upaya Pencegahan Hoaks dan Pelanggaran UU ITE. 4(4), 26963–26970.

Shw, B., Cahyadi, D., & Santoso, E. (2025). Analisis Hukum Tindak Pidana Cyber Bullying Antar Pelajar dalam UU ITE NO . 19 Tahun 2016?: Studi Normatif. 19, 1–7.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Alfian, P., Alfian, P. N. S., & Arianto, S. (2026). SOSIALISASI UU ITE MELALUI POSTER EDUKATIF UNTUK MENINGKATKAN LITERASI DIGITAL SISWA MTSN 1 PEJALA. SEPAKAT Sesi Pengabdian Pada Masyarakat, 6(1), 327–332. https://doi.org/10.56371/sepakat.v6i1.635