SOSIALISASI TENTANG TEKNIK ATAU TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN KAMPUNG DI KAMPUNG MARIBU DISTRIK SENTANI BARAT, KABUPATEN JAYAPURA

Authors

  • Eren Arif Budiman Ilmu Hukum, STIH Umel Mandiri
  • Roida Hutabalian Ilmu Hukum, STIH Umel Mandiri
  • Salesius Jemaru Ilmu Hukum, STIH Umel Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.56371/sepakat.v2i2.112

Abstract

Dewasa ini keberadaan Peraturan Kampung sebagai salah satu produk hukum kampung sangat penting dan menjadi salah satu dasar hukum bagi pemerintah kampung dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan. Oleh karena itu Kampung Maribu yang terletak di Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura, juga harus memiliki produk Peraturan Kampung sebagai konsenkuensi dari pemberlakuan Undang-Undang Desa  secara nasional dan khususnya di Papua. Tujuan yang ingin dicapai dalam pengabdian ini adalah diharapkan penyelenggara pemerintahan kampung di Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan (kualitas SDM) di bidang penyusunan dan perancangan peraturan kampung. Metode yang digunakan dalam kegiatan pengabdian pada masyarakat kepada seluruh penyelenggara kampung, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat adalah dengan menggunakan metode penyuluhan hukum, pendampingan dan pemberian konsultasi terhadap pemecahan masalah yang terkait dengan teknik penyusunan peraturan kampung.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Eren Arif Budiman, Roida Hutabalian, & Salesius Jemaru. (2022). SOSIALISASI TENTANG TEKNIK ATAU TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN KAMPUNG DI KAMPUNG MARIBU DISTRIK SENTANI BARAT, KABUPATEN JAYAPURA. SEPAKAT Sesi Pengabdian Pada Masyarakat, 2(2), 68–73. https://doi.org/10.56371/sepakat.v2i2.112