IMPLEMENTATION OF THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES ON THE RIGHT TO A FAIR TRIAL FOR PERSONS WITH INTELLECTUAL DISABILITIES
DOI:
https://doi.org/10.56371/jirpl.v6i1.359Keywords:
persons with disabilities, CRPD implementation, right to justiceAbstract
Human rights are rights inherent in every individual as a gift from God Almighty, which must be respected, protected and fulfilled by the state. The Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) is an international treaty that aims to promote, protect and guarantee the full and equal enjoyment of all human rights and fundamental freedoms by all persons with disabilities. This research aims to increase awareness and understanding of the rights of persons with intellectual disabilities, particularly in ensuring access to a fair trial in accordance with the principles of the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). This research uses a normative juridical method by analyzing international and national laws and regulations related to the implementation of the CRPD in ensuring the right to a fair trial for persons with intellectual disabilities. The results showed that although Indonesia has ratified the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), its implementation in the judiciary is still constrained by the lack of understanding of legal officials, limited facilities, bias against the right to testimony of persons with disabilities, and weak enforcement of regulations.
Downloads
References
Achmadi, I. D. I., Hariadi, E., & others. (2020). Whole of Government: Praktik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia. UMMPress.
Almahdi, P. (2023). Analisis Pasal 24 Ayat 5 Konvensi Hak-Hak Penyandang disabilitas Terkait Pemenuhan Hak atas Pendidikan Tinggi Bagi Penyandang disabilitas. UNJA Journal of Legal Studies, 1(3), 340–353.
Ani Purwati & others. (2020). Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktek. Jakad Media Publishing.
Asshiddiqie, J. (2011). Gagasan negara hukum Indonesia. Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan.
Astuti, M. (2014). Implementasi kebijakan kesejahteraan dan perlindungan anak. Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 4(1), 215–235.
Bahrudin, M., & Zuhro, S. (2016). Pengaruh kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap loyalitas pelanggan. BISNIS: Jurnal Bisnis dan Manajemen Islam, 3(1), 1–17.
Dahlan, M., & Anggoro, S. A. (2021). Hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di sektor publik: Antara model disabilitas sosial dan medis. Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 1–48.
Diantha, I. M. P., & Wisanjaya, I. G. P. E. (2023). Analisis Kejahatan Transnasional dalam Berbagai Instrumen Hukum Internasional. Prenada Media.
Dirkareshza, R., Wahid, U., Wijaya, S., Dirkareshza, N. P., Permatasari, E. D., & others. (2023). Inklusi Politik untuk Semua: Menuju Pemilihan Umum yang Lebih Responsif terhadap Penyandang Disabilitas. PT Idemedia Pustaka Utama.
Eddyono, S. W., & Kamilah, A. G. (2015). Aspek-Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform bekerja sama dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Pantau KUHP, 4.
Ginting, Y., Gisella, V., & Arcelya, A. (2024). Pemeriksaan dan Penanganan Pertama Laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi berdasarkan pada Teknik dan Isu Etik. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2), 12–12.
Hafni, D. A., & Rahmawati, F. M. (2020). Aksesibilitas permodalan perbankan bagi wirausahawan difabel di Yogyakarta untuk mewujudkan ekonomi inklusi. Kompartemen: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 17(2).
Harkrisnowo, H. (2000). Tindakan Kekerasan terhadap Perempuan dalam Perspektif Sosio-Yuridis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 7(14), 157–170.
Jumantoro, T. R. P., Albanna, S. A., Antikowati, A., & Wada, I. A. (2024). Constitutional Question dan Constitutional Complaint: Pembaharuan Mahkamah Konstitusi dan Terjaminnya Hak Konstitusional Warga Negara. AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora (E-ISSN 2745-4584), 4(02), 1020–1036.
Kurniaty, R., Saraswati, A. A. A. N., Susanto, F. A., & others. (2021). Pengantar Hukum HAM Internasional. Universitas Brawijaya Press.
Lepar, B., & Sari, W. (2024). Strategi Pengembangan SDM untuk Keberlanjutan Desa Wisata Cikolelet, di Banten. Jurnal Pariwisata dan Perhotelan, 2(1), 15–15.
Limpulus, N. R. M. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pada Penyandang disabilitas ditinjau dari Hak Asasi Manusia. LEX CRIMEN, 12(4).
Luttrell, C., Obidzinski, K., Brockhaus, M., Muharrom, E., Petkova, E., Wardell, A., & Halperin, J. (2011). Pembelajaran bagi REDD+ dari berbagai tindakan untuk mengendalikan pembalakan liar di Indonesia: Laporan Ringkas. CIFOR.
Mei Ie, Haris Maupa, Madris, & others. (2024). Disabilitas dan Kewirausahaan: Jalan Menuju Kemandirian Ekonomi. Takaza Innovatix Labs.
Meyers, S. (2014). Global civil society as megaphone or echo chamber?: Voice in the international disability rights movement. International Journal of Politics, Culture, and Society, 27, 459–476.
MH, R. S. T. S. (2024). Reformasi Hukum Tata Negara: Menuju Keadilan dan Keseimbangan. Ruang Berkarya.
Mu’in, F., Nawawi, M. A., & others. (2021). Hak Perempuan Disabilitas Dalam UU. No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan: Perspektif Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD). Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi, 6(2), 228–247.
Mustafa, D., Farid, M. R. A., & Sari, E. A. (2023). Strategi Advokasi Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas DIY di Masa Pandemi Covid-19. Inklusi, 10(1), 1–22.
Nazifah, N., Somad, K. A., & Rostarum, T. (2024). Pelaksanaan Kebijakan Diskriminasi Positif Bagi Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan di Kota Jambi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 24(3), 2308–2322.
Ndaumanu, F. (2020). Hak penyandang disabilitas: Antara tanggung jawab dan pelaksanaan oleh pemerintah daerah. Jurnal Ham, 11(1), 131–150.
Nurcahya, Y., Kusumah, W., Mulyana, D., & Kodrat, H. (2021). Analysis of Football Referee Satisfaction in Making Decision Based on Experience Levels. Jurnal Pendidikan Jasmani dan Olahraga, 6(1), 110–114.
Nurdjanah, N. & others. (2013). Kebutuhan Fasilitas Transportasi Jalan Bagi Mobilitas Penyandang Ketunaan Requirements Of Facilities Road Transportation For Disabilities Mobility. Jurnal Penelitian Transportasi Darat, 15(2), 71–90.
Polii, J. L. S. S. (2024). Keadilan dalam inklusi menyuarakan hak-hak minoritas di tengah dinamika global. Gema Edukasi Mandiri.
Prasojo, Z. H., & Pabbajah, M. (2023). Akomodasi kultural dalam resolusi konflik bernuansa agama di Indonesia. Aqlam: Journal of Islam and Plurality, 5(1).
Purnomo, R. A., Aviantoro, D., Santoso, A., & Astuti, I. P. (2020). Digitalisasi Pengelolaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Gracias Logis Kreatif.
Rahmayani, E. (2023). Hak Politik Penyandang disabilitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2020. Indonesian Journal of Political Studies, 3(2), 68–89.
Rozi, S., Noor, F., Gayatri, I. H., Pabottingi, M., & others. (2021). Politik Identitas: Problematika dan Paradigma Solusi Keetnisan Versus Keindonesiaan di Aceh, Riau, Bali dan Papua. Bumi Aksara.
Satrio, H., Zuhro, S., & Harmonis, H. (2023). Media dan Pemasaran Politik Anies Baswedan dalam Penyelenggaraan Formula E di Jakarta Tahun 2022. Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi Politik dan Komunikasi Bisnis, 7(1), 89–102.
Sholihah, I. (2016). Kebijakan Baru: Jaminan Pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Sosio Informa, 2(2).
Sinaga, T. B. (2018). Peranan Hukum Internasional dalam penegakan hak asasi manusia. Jurnal Hukum Unsrat, 1(2), 94–105.
Soleh, A. & others. (2016). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas terhadap Perguruan Tinggi; Studi Kasus di Empat Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. LKIS Pelangi Aksara.
Subroto, M., & Muktya, Y. D. Y. (2024). Aksesibilitas Fisik dan Sosial bagi Narapidana disabilitas di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(5), 8163–8174.
Wajdu, F. (2019). Pemenuhan Hak-Hak Kaum difabel dalam Kerangka Hak Azasi Manusia. Palita: Journal of Social Religion Research, 4(2), 137–160.
Wijaya, A. T., & Nurhajati, L. (2018). Implementasi CRPD dalam Aspek Aksesibilitas Transportation Publik di DKI Jakarta. Bricolage: Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 4(02), 180–209.
Yuliansa, D., Helandri, J., Sahary, A. N. A., Pusfitasari, Y., & Artika, H. (2024). Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Meningkatkan Good Governance di Indonesia. Hutanasyah: Jurnal Hukum Tata Negara, 3(1), 39–60.



