LEGAL PROTECTION FOR HEALTHCARE PROFESSIONALS AND HOSPITALS AGAINST PATIENT’ COMPLAINTS ON SOCIAL MEDIA
Abstract
In the digital era, social media platforms have evolved into potent communication tools; however, they also present novel obstacles, particularly for healthcare professionals and institutions. The reputation and operations of medical institutions can be substantially influenced by the increase in patient complaints that are shared online.This research was made by using normative legal research type, namely research that focuses on examining legal norms in applicable laws and regulations relating to the subject matter. The aim of this research is to analyze existing complaint services in hospitals as well as legal protection for hospitals and health workers against patient complaints on social media. The result of this research shows that there are still complaint services in hospitals that are not yet well provided, and other factors that cause patients to complain on social media. It also shows that legal protection against defamation in corporations has not been able to serve its purpose well, as well as Indonesian penal law which is oriented towards retributive justice rather than restorative justice.
Downloads
References
Alfajri, M. F., Adhiazni, V., Aini, Q., Islam, U., Syarif, N., & Jakarta, H. (2019). Pemanfaatan Social Media Analytics Pada Instagram Dalam Peningkatan Efektivitas Pemasaran. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(1), 34–42.
Ariadi, H. (2019). Komplain Pasien Di Pelayanan Rumah Sakit. CNJ: Caring Nursing Journal, 3(1), 7–13.
Bakhtiar, N. Y., Husen, L. O., & Rinaldy Bima, M. (2020). Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum. Pemenuhan Hak Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Berpendapat Di Muka Umum, 1(1), 1–18.
Emilzon, T. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis. UNES Law Review, 5(1), 165–171.
Guntara, B., & Herry, A. S. (2022). Hak kebebasan berpendapat di media sosial dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(6), 6945–6961.
Harahap, S. B., & Hidayat, R. (2023). Tinjauan Hukum Tentang Kebebasan Berpendapat Dari Aspek Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Kasus Bima Lampung). Unes Law Review, 6(2), 5468–5478.
Hasibuan, S. A., Tarigan, C. A. P., Meliala, N. M. S., & Hutabarat, R. A. C. (2024). Restorative Justice Sebagai Bentuk Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang Undangan Indonesia Tidak Untuk Menggantikan Keadilan Retributif. Indonesian Journal of Law, 1(1), 14–25.
Kholisoh, N., & Yenita, Y. (2015). Strategi Komunikasi Public Relations dan Citra Positif Organisasi (Kasus Public Relations Rumah Sakit “X” di Jakarta). Jurnal Ilmu Komunikasi, 13(3), 195–209.
Koswara, I. Y. (2018). Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam Regulasi Perspektif Bidang Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Sistem Jaminan Sosial. Jurnal Hukum POSITUM, 3(1), 1–18.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Musu, K. Lou, Suryawati, C., & Warsono, H. (2020). Analisis Sistem Penanganan Komplain di Rumah Sakit Permata Medika Semarang. Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia, 8(1), 7–15.
Nabila, G., Samudra, B., & Zahara, A. (2024). Konsep Retributive Justice Dalam Perspektif Jeremy Bentham Relevansinya Terkait Pemenuhan Hak Bagi Korban Kekerasan Seksual. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01).
Nadhif, A. (2023). Perlindungan Hukum Pasien BPJS Kesehatan Atas Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 1(1), 8–15.
Nugrahani, R. U., & Arifputri, A. N. (2023). A PELATIHAN KOMUNIKASI PELAYANAN UNTUK MENINGKATKAN ENGAGEMENT OETOMO HOSPITAL SEBAGAI RUMAH SAKIT BARU DI KABUPATEN BANDUNG. Prosiding Konferensi Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Dan Corporate Social Responsibility (PKM-CSR), 6, 1–8.
Pratama, Y. D., & Farina, T. (2021). Perlindungan hukum terhadap pasien BPJS Kesehatan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya. Journal of Environment and Management, 2(2), 191–199.
Rangkutir, R., & Risdawati, I. (2024). Analisis Yuridis Pelimpahan Wewenang oleh Dokter terdahap Perawat di Ruang Intensive Care Unit (ICU) Studi Rumah Sakit Pabatu. Jurnal Ners, 8(2), 1161–1167.
SONDAKH, V., LENGKONG, F., & PALAR, N. (2022). Kualitas Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Di Rumah Sakit Umum Daerah Noongan. Jurnal Administrasi Publik, 8(4), 244–253.
Taqiuddin, H. U., & Risdiana, R. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1).
Ulum, M. C. (2018). Public Service: Tinjauan Teoretis dan Isu-Isu Strategis Pelayanan Publik. Universitas Brawijaya Press.
Copyright (c) 2024 Stephanie Glory Laismono, Andika Persada Putera, Asmuni Asmuni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.