LEGAL PROTECTION OF POLICY HOLDERS AGAINST INSURANCE COMPANIES EXPERIENCED BANKRUPTCY

  • Laode Man Mahatma IBLAM College of Law
Keywords: Legal Protection, Policy Holders, Insurance Companies, Bankruptcy, FinancialServices Authority

Abstract

The unequal position between insurance policy holders and insurance companies as applied to standard agreements, causes the function of legal protection for insurance policy holders to be questioned. One of the institutions that has the authority and functions to provide legal protection is the Financial Services Authority (OJK) as regulated in Law Number 21 of 2011 Article 55 paragraph (1). The transfer of risk in an insurance agreement is carried out in return for a premium payment by the insured which is deemed commensurate with the risk that must be insured, although the claim payment as fulfillment of performance is not necessarily equal to the premium amount. The formulation of the problem discussed is: What are the effects of Insurance Company Bankruptcy Law on Insurance Engagements? What are the responsibilities of an insurance company experiencing bankruptcy towards policy holders to obtain their rights in accordance with the agreement? What are the legal remedies for policyholders in the bankruptcy process? The research method used is a normative juridical method, namely analyzing legal issues, facts and other legal phenomena related to the legal approach, then obtaining a comprehensive picture of the problem to be studied. Based on the research results, the author concludes that the legal consequences of the bankruptcy of an Insurance Company give the Policy Holder the right to receive priority in receiving their rights to the distribution of their assets over other parties, and the responsibility of the company in the insurance sector which has been declared bankrupt to the holder's claim. policy from the insurance sector in the bankruptcy process, the directors have responsibilities during the bankruptcy process, from before until after the Company is declared bankrupt.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002).

Alfi, Muhammad, Susilowati, Etty, and Mahmudah, Siti. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perkara Kepailitan Perusahaan”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6.No. 1. (2017).

Bagus Irawan, Aspek- Aspek Hukum Kepailitan; Perusahaan; dan Asuransi, Cetakan Pertama, (Bandung: Alumni, 2007).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja, 2003).

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002).

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989).

Depri Liber Sonata, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Volume 8, Nomor 1, 2014.

Dian Puji Simatupang, Modul Perkuliahan Metode Penelitian, (Jakarta: Program Studi Magister Ilmu Hukum Unkrisna, 2010).

Erman Radjagukguk, Penyelesaian utang piutang melalui pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang, (Bandung: Alumni, 2001).

Farida Hasyim, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), Buku 6.

http://www.hukumonlilne.com/berita /baca/lt5269275d99c1e/ini-alasan-ojkcabut-izin-baj, diakses pada tanggal 15 Februari 2024, pukul 15.54 wib.

https://money.kompas.com/read/2022/02/09/143852226/pengertian-dan-jenis-jenis-perusahaan-berdasarkan-bentuk-badan-usaha?page=all, diakses pada tanggal 15 Februari 2024, pukul 17.02 wib.

https://pascasarjana.umsu.ac.id/pailit-dan-dasar-hukum-kepailitan/, diakses pada tanggal 15 Februari 2024,pukul 17.07 wib.

https://www.banksinarmas.com/id/artikel/definisi-asuransi, diakses pada tanggal 15 Februari 2024, pukul 17.04 wib.

https://www.ocbc.id/id/article/2022/12/28/pemegang-polis-adalah, diakses pada tanggal 15 Februari 2024, pukul 17.03 wib.

Kartini Muljadi, Kepailitan dan Penyelesaian utang piutang (Bandung Alumni 2001).

Kartono, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1974).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013)

M.Suparman Sastrawidjaja, Hukum Asuransi, (Jakarta: Dian Rakyat, 1992).

Mahardika, I Nyoman Gede Gita. “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Atas HakHaknya Dari Perusahaan Asuransi Yang Pailit Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga”, Jurnal Kertha Semaya Universitas Udayana, Vol. 3. No. 4. (2018).

Marjan Miharja, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: CV Cendikia Press, 2022).

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, (Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003).

Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012)

Muldjadi Kartini dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004.

Mulhadi, “Kedudukan Tertanggung Dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi”, Jurnal Hukum Equality, Fakultas Hukum USU, Volume 13, Nomor 2, Agustus 2009.

O. P. Simorangkir, Pengantar Lembaga Keuangan Bank dan Nonbank, (Bogor Selatan: Ghalia Indonesia, 2004).

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama 2004).

Rafael La Porta, “Investor Protection and Cororate Governance; Journal of Financial Economics”, no. 58, Oktober 1999.

Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007).

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Buku Kedua, (Jakarta: Rajawali Pres, tt).

Satjipro Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2003).

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, cetakan ke-VIII, (Bandung: Citra Aditya Bakti: 2014).

Sentosa Sembiring, Hukum Asuransi, (Bandung: Nuansa Aulia, 2014).

Sherlin Indrawati, “Aspek Hukum Kepailitan Perusahaan Asuransi”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Volume 3, Tahun 2015.

Shubhan, M. Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. (Jakarta, Kharisma Putra Utama, 2008).

Siti Soemarti Hartono, Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, (Yogyakarta: Seksi Hukum Dagang FH UGM, 1981).

Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum Padadigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, (Jakarta Elsam dan Huma, 2022).

Sormin, Asika Eunike. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Atas Perusahaan Asuransi Yang Dipailitkan Menurut Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya”, JOM Fakultas Hukum, vol. 3. No. 2, (2016).

Sormin, Asika Eunike. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Atas Perusahaan Asuransi Yang Dipailitkan Menurut Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya”, JOM Fakultas Hukum, vol. 3. No. 2, (2016).

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, (Bandung: Alfabeta, 2016).

Sulistyowati Irianto, Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya, Revisi dari orasi Guru Besar Antropologi Hukum, (Jakarta: Fakultas Hukum UI, 2009).

Sulistyowati Irianto, Memperkenalkan Kajian Sosio-Legal dan Implikasi Metodologisnya, (Jakarta: Fakultas Hukum UI, 2009).

Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kepailitan, Memahami Undang undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, Edisi Baru Cetakan IV Jakarta: Pustaka Utama Grafiti,2010.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Victor Situmorang & Soekarso, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta. 1994).

Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002).

Published
2024-06-29
How to Cite
Mahatma, L. M. (2024). LEGAL PROTECTION OF POLICY HOLDERS AGAINST INSURANCE COMPANIES EXPERIENCED BANKRUPTCY. JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review, 5(3), 500-510. https://doi.org/10.56371/jirpl.v5i3.275