MEDICAL DISPUTE RESOLUTION BETWEEN PATIENTS AND MEDICAL PERSONNEL
Abstract
Hubungan antara dokter dan pasien terletak pada adanya persetujuan tindakan medis dan perjanjian terapeutik. Pelanggaran terhadap persetujuan tindakan medis atau perjanjian terapeutik dapat berupa perbuatan melawan hukum atau wanprestasi. Dokter dalam melakukan tindakan medis tidak luput dari kesalahan atau kelalaian. Kesalahan atau kelalaian dokter ini dapat juga dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan dokter dalam melakukan tindakan medis, maka pasien berdasarkan ketentuan Pasal 304 jo Pasal 305 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat mengadukan ke Majelis Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang dibentuk Menteri Kesehatan. Namun, hingga saat ini mejelis tersebut belum terbentuk sebagaimana maksud dalam Pasal 304 ayat (5). Selanjutnya setelah melewati proses dalam Majelis Penegakan Disiplin Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pasien atau keluarganya yang mengalami kerugian akibat tindakan medis maupun tindakan dari tenaga kesehatan harus menyelesaikan perselisihan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tata cara alternatif penyelesaian sengketa medis hingga saat ini belum diatur dalam peraturan pemerintah. Bagaimana penyelesaian sengketa medis yang terjadi antara tenaga medis dan pasien? Bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien yang menjalani rawat inap di rumah sakit? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penyelesaian sengketa medis harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 304 dan 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, perlindungan hukum terhadap pasien yang berada di rumah sakit dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 184 jo Pasal 189 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Apabila terjadi sengketa antara rumah sakit, dokter, dan pasien, maka penyelesaian sengketanya harus diselesaikan melalui Majelis Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis serta terlebih dahulu dilakukan penyelesaian perselisihan sebelum ke pengadilan. Ketentuan Pasal 310 membuka peluang adanya pelbagai lembaga mediasi dan arbitrase kesehatan.
Downloads
References
Hetty Pangabean, Perlindungan Hukum Praktik Klinik Kebidanan, CV. Budi Utama, Yogyakarta, 2018.
Munandar Wahyudin Suganda, Hukum Kedokteran, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2017
Risma Situmorang, Hak dan Kewajiban Pasien dalam Tindakan Medis, CV Cendikia Press, Bandung, 2020
_______________, Perlindungan Hukum Rumah Sakit, Dokter, dan Perawat, CV Cendikia Press, Bandung, 2020
_______________, Sengketa Medis Metode Melahirkan Dalam Air (Water Birth), CV Cendikia Press, Bandung, 2020
_______________, Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Malapraktik, CV Cendikia Press, Bandung, 2020
Sutan Remy Sjahdeini, Hukum Kesehatan tentang Hukum Malapraktik Tenaga Medis, PT Penerbit IPB Press, Bogor, 2020
Jurnal
Ahmad Muchsin, Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan Dalam Transaksi Terapeutik, Jurnal, https://media.neliti.com/media/publications/37042-ID, diakses pada 10 Agustus 2021, pukul 01.30 WIB.
Undang-Undang:
Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Copyright (c) 2024 Putu Harry Suandana Putra, Ni Putu Yuliana Kemalasari, I Gusti Made Maha Putra, I Gusti Made Maha Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.