Medicolegal Aspects of Visum Et Repertum in Sexual Violence Criminal Cases

Authors

  • Renny Sumino Universitas Hang Tuah Surabaya
  • Adriano Universitas Hang Tuah Surabaya
  • Budi Pramono Universitas Hang Tuah Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.56371/jirpl.v5i1.166

Keywords:

sexual violence, Visum et Repertum, medicolegal

Abstract

One important component in disclosing the cases of criminal acts of sexual violence case is Visum et Repertum (VeR). Based on article 133 of the Criminal Procedure Code. VeR clarifies cases, especially in the context of proving someone's guilt relating to the body or parts of the human body. The purpose of this research is to analyze the medicolegal aspect in handling TPKS victims, especially victims of rape or sexual intercourse. By using normative research methods and using statutory and conceptual approaches. TPKS arrangements are regulated in Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence. Handling of TPKS victims is regulated through Minister of Health Decree number 1226/Menkes/SK/XII/2009 concerning Guidelines for the Management of Integrated Services for Victims of Violence Against Women and Children in Hospitals. Indonesian medical council regulation number 66 of 2021 concerning forensic and medicolegal medical education standards regulates clinical authority in handling TPKS victims. There are two regulations related to medical services for legal purposes, Minister of Health Regulation Number 38 of 2022 concerning Medical Services for Legal Purposes and Minister of Health Regulation Number 77 of 2015 concerning Guidelines for Mental Health Examination for the Interests of Law Enforcement.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual
Undang-Undang Praktik Kedokteran 29 tahun 2004. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum.
LNRI Tahun 2022 No. 1262
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum. LNRI Tahun 2015 No. 1861
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009 tentang Pedoman Penatalaksanaan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah sakit.
Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal
Peraturan Konsil Kedokteran Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Dokter Spesialis Obstetri Dan Ginekologi
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa untuk Kepentingan Penegakan Hukum. LNRI Tahun 2015 No.1861
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa. LNRI Tahun 2021 No.773
Standar Nasional Pendidikan Profesi Dokter Indonesia (SNPPDI).
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), 2019.
Kode Etik Kedokteran (KODEKI), 2012.
Instruksi Kapolri No.Pol:Ins/P/20/IX/74. Tentang Tata Cara Permohonan/ Pencabutan Visum Et Repertum. Putusan Mahkamah Agung Tahun 2019 No.1
Buku-buku
Abdul Mun’im Idries, Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik, Edisi Pertama (Jakarta: Binarupaaksara, 1997).
Aflani I, Nirmalasari N, dan Arizal MH, Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal, 2017, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Andi Hamzah, 1985, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Ghana Indonesia
D. Simons. Dalam Darwin Prinst, 1998, Op.Cit. Halaman 65
Darwan Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta: Djambatan
Dewi, R. et al. (2017) Buku Ajar Pemeriksaan Fisik dan Aspek Medikolegal Kekerasan Seksual pada Anak dan Remaja. Bandar Lampung: Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Lampung.
Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju
Hari Sasangka dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju
Hermien Hadiati Koeswadji, 1992, Beberapa Permasalahan Hukum dan Medik, PT Chitra Aditya Bakti, Bandung, hal.139
M. Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, halaman 319
M. Yahya Harahap. 2006. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika
M.Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika
Martiman Prodjohamidjojo, 1984, Komentar atas KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jakarta: Pradnya Paramitha Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian: Pidana dan Perdata, Citra Aditya, Bandung
Ohoiwutun,Triana, Ilmu Kedokteran Forensik : Interaksi Dan Dependensi Hukum Pada Ilmu Kedokteran (Yogyakarta: Pohon Cahaya, 2016),
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Sampurna B, Samsu Z. Peranan ilmu forensic dalam penegakan hukum. Jakarta: Pustaka Dwipar, 2003
Subekti., 2001, Hukum Pembuktian, Jakarta, Pradnya Paramitha Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty.
Jurnal
Afandi D. Visum et repertum pada korban hidup. Jurnal Ilmu Kedokteran; 3(2): 2009.h.79-84.
Ardhya Fauzah Fardhyanti & Puti Priyana. Visum Et Repertum Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Pemerkosaan. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. 2. No. 2, Desember 2022.
Arsyadi, Fungsi Dan Kedudukan Visum Et Repertum Dalam Perkara Pidana, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Ed.2, Vo.4, 2014.
Darmabrata, Wahjadi, Psikiatri Forensik, Kini dam di Masa Mendatang, editorial, Majalah Jiwa, Tahun XXXIX, Jakarta, 2004.
Dirwan Suryo Soularto, Eki siwi Dwi Cahyati. Analisa Kualitas Visum et Repertum Beberapa Dokter Spesialis pada Korban Kekerasan Seksual di RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta. Mutiara Medika, Vol.9 No.1: 2009.h.51-60,
Dyah Irawati. Rekonstruksi Pasal 44 KUHP. Jurnal Hukum Prioris, Volume 2, Nomor 2, Februari 2009
Herkutanto. (2005). Kecederaan Di Rumah Sakit Melalui Pelatihan Dokter Unit Gawat Darurat ( Ugd ) Improving the Quality of Medicolegal Reports in Hospitals Through. JMPK Vol. 08/No.03/September/2005, 08(03), h.163–169.
Ikhsan, M. K., Yudianto, A., & Sulistyorini, N. Prosedur Khusus Pelayananan Terpadu Forensik Klinik Korban Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Rumah Sakit. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 2(01), 2022.h.37-43.
Meilia I. Prinsip Pemeriksaan dan Penatalaksanaan Korban (P3K) Kekerasan Seksual. Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo. Vol. 39 no. 8, th. 2012. h.579-583
Meilia I. Prinsip Pemeriksaan dan Penatalaksanaan Korban (P3K) Kekerasan Seksual. Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo. CDK.Vol. 39 no. 8, th. 2012. h.579-583
Meilia I. Prinsip Pemeriksaan dan Penatalaksanaan Korban (P3K) Kekerasan Seksual. Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia/RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo. CDK.Vol. 39 no. 8, th. 2012. h.579-583
Ningsih, E.S.B. and Hennyati, S. Kekerasan seksual Pada Anak di Kabupaten Karawang - Neliti.) (2018)
Savitri, N.Pembuktian Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kajian Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2014/Pn.Kpg. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), (2020). h.276.
Siswadja TD. Tata laksana pembuatan VeR perlukaan dan keracunan. Simposium tatalaksana visum et repertum korban hidup pada kasus perlukaan & keracunan di rumah sakit; Rabu 23 Juni 2004; Indonesia. Jakarta: RS Mitra Keluarga Kelapa Gading; 2004
Sulistyaningsih, E., & Faturochman (2002). Dampak sosial psikologis perkosaan. Buletin Psikologi, Tahun X, No. 1, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada. Juni 2002, h.9-23.
Utama WT. Visum Et Repertum: A Medicolegal Report As A Combination Of Medical Knowledge And Skill With Legal Jurisdiction. Jurnal Kedokteran JuKe Unila; 4(8): 2014.h.269-275
World Health Organization. Guidelines for medico-legal care for victims of sexual violence. Geneva: WHO; 2013.
Zuhra Aqila Rangkuti, Abdul Gafar Parinduri. Gambaran Kualitas Visum Et Repertum Perlukaan Di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Jurnal Ilmiah Maksitek, Vol.6 No.1, Maret 2021

Downloads

Published

2023-10-20

How to Cite

Sumino, R., Adriano, & Pramono, B. (2023). Medicolegal Aspects of Visum Et Repertum in Sexual Violence Criminal Cases. JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review, 5(1), 88–98. https://doi.org/10.56371/jirpl.v5i1.166