PENYULUHAN DAMPAK HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA REMAJA SEKOLAH MENENGAH ATAS SMA NEGERI 2 ARSO KABUPATEN KEEROM PAPUA

Authors

  • Herniati Fakultas Hukum, Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Fitriyah Ingratubun Fakultas Hukum, Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Yulianus Pabassing Fakultas Hukum, Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua
  • Eren Arif Budiman Fakultas Hukum, Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua

DOI:

https://doi.org/10.56371/sepakat.v3i1.142

Keywords:

Penyalahgunaan Narkoba, Remaja, Penyuluhan Hukum

Abstract

Kegiatan pengabdian ini dilakukan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Skanto Kabupaten Keerom. Alasan dipilihnya tempat tersebut sebagai kegiatan penyuluhan adalah karena pelajar tersebut dapat terpapar peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, siswa harus memahami lebih jauh tentang akibat dari penyalahgunaan narkoba sejak dini agar mereka dapat terhindar dari barang haram tersebut. Tujuan dari kegiatan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang akibat hukum penyalahgunaan narkoba di kalangan siswa Sekolah Menengah Negeri 2 Skanto Keerom.  Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Usai pemaparan materi, para peserta berkesempatan untuk berbincang-bincang dengan narasumber. Kegiatan konsultasi hukum berjalan dengan baik dan lancar. Banyak hal yang diperoleh siswa SMA 2 Skanto yang mengikuti penyuluhan, pengetahuan dan pemahaman bertambah mengenai narkoba dan hal ini yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Penyuluhan diberikan sesuai dengan kebutuhan peserta dan mengajak semua pihak termasuk guru dan masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif dalam mengedukasi generasi muda tentang bahaya narkoba. Semua peserta sepakat bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat. Masih banyak lagi hal yang bisa dilakukan untuk mencegah remaja menggunakan narkoba dan membantu remaja yang menjadi korban ketergantungan narkoba. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencegah remaja dalam penyalahgunaan narkotika. 

References

Jurnal
Berthanila, R. (2019). Pengenalan Bahaya Narkoba Melalui Penyuluhan Sebagai Upaya Pencegahan Perilaku Menyimpang Pada Anak. Bantenense Jurnal Pengabdian Masyarakat, 41.
Maudy Pritha Amanda, S. H. (2017). Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (pp. 339-345). Bandung: Departemen Kesejahteraan Sosial.
Miftalifin, D. R. (2019). Studi Kasus Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja Di Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri Tahun 2019. Jurnal Simki Pedagogia, 1-14.
Sari, I. N., Fajarianto, O., Kurniawan, C., Wulandari, T. C., & Marlina, E. (2023). Jabung Village Dairy Farmers: Milk Education Center. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 209-214.
Shafila Mardiana Bunsaman, H. K. (2020). Peran Orang Tua Dalam Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja. Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat (pp. 221-228). Bandung: Departemen Kesejahteraan Sosial.
Wulandari, S., Lestari, A. D., & Fajarianto, O. (2021). PENGGUNAAN APLIKASI DIGITAL KEARSIPAN PADA PAUD ARRAHMAN DESA KARANGMANGU KABUPATEN CIREBON. Abdimas Awang Long, 4(2), 39-44.

Buku
Mahi, M. (2008). Awas Narkoba Para Remaja Waspadalah. Bandung: Grafiti Budi Utami.
Martono, L. H. (2006). Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba. Jakarta: Balai Pustaka.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Herniati, Fitriyah Ingratubun, Yulianus Pabassing, & Eren Arif Budiman. (2023). PENYULUHAN DAMPAK HUKUM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA REMAJA SEKOLAH MENENGAH ATAS SMA NEGERI 2 ARSO KABUPATEN KEEROM PAPUA. SEPAKAT Sesi Pengabdian Pada Masyarakat, 3(1), 34–39. https://doi.org/10.56371/sepakat.v3i1.142