PENYERAPAN ASPIRASI PENGELOLA LEMBAGA ZAKAT DI DAERAH TERHADAP RANCANGAN REGULASI PENGUMPULAN ZAKAT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.56371/sepakat.v3i1.139Keywords:
BAZNAS, Zakat, Regulasi, Pemerintah DaerahAbstract
Zakat sebagaimana secara tegas ditetapkan dalam UU No.23 Tahun 2011 bertujuan untuk bisa memanfaatkan amanah muzaki secara efektif dan efisien untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat salah satunya dengan mengoptimalkan peningkatan pengumpulan zakat tidak hanya pada level pusat tapi juga pada berbagai wilayah yang ada di seluruh Indonesia. Peningkatan pengumpulan di semua pengelola zakat bukan hanya mendorong tercapainya target pengumpulan zakat yang ditetapkan setiap tahunnya tapi juga akan mampu membuat variasi program pendistribusia dan pendayagunaan yang semakin merata dan meluas. Sebagai lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan dalam mengelola zakat, BAZNAS RI diberi kewenangan untuk melakukan pelaksanaan pengumpulan zakat diseluruh Indonesia dimana dalam pelaksanaannya di daerah-daerah dilakukan oleh BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan pengumpulan tersebut, sasaran pengumpulan zakat BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota antara lain terdapat pada perangkat daerah yang berada dibawah kewenangan masing-masing kepala daerah selebihnya adalah Lembaga pemerintah dan swasta yang juga masih dibina dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Acara yang dihadiri oleh stake holder zakat di daerah ini bertujuan untuk memaksimalkan pengumpulan zakat didaerah dengan menyerap aspirasi para pengelola zakat di daerah untuk memberi masukan terkait regulasi pengumpulan zakat di daerah.
References
(Jakarta: BAZNAS, 2016).
Minhatul Maula, “Persepsi Tentang Regulasi Pemerintah Sebagai Variabel Moderasi
Pengaruh Pendapatan, Pengetahuan Zakat, Dan Kepercayaan Muzakki Terhadap Minat Membayar Zakat Profesi Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” Skripsi Jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang, 2020.
BAZNAS, “Peraturan Perundang-Undangan,” <https://baznas.go.id/v2/peraturan#>, diakses
17 Juli 2023.
BAZNAS, Outlook Zakat Indonesia 2023, (Jakarta: BAZNAS, 2023).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 115 Dan Tambahan Lembaran Negara No. 5255.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Dan Tambahan Lembaran Negara No. 5234.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
Divisi Hukum dan Kelembagaan BAZNAS RI, “Laporan Kegiatan Uji Publik Rancangan
Perbaznas Tentang Tata Naskah Dinas Dan Perbaznas Tentang Pengumpulan Zakat Di Lingkungan Pemerintah Daerah,” Jakarta 2020.




